Selasa, 06 Juni 2017

LARTAS: BENDA CAGAR BUDAYA


BARANG LARANGAN DAN PEMBATASAN

BENDA CAGAR BUDAYA


Selamat siang readers kali ini kami akan membagikan suatu artikel terkait dengan Barang Larangan dan Pembatasan yaitu Cagar Budaya . Sebelum kita menginjak ke pembahasan marilah kita mengenal terlebih dahulu tentang Cagar Budaya. Menurut UU Nomor 11 tahun 2010 Pasal 1(ayat1) menjelaskan Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan, berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan kawasan cagar budaya baik di darat dan /atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan /atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Cagar budaya adalah salah satu lartas ekspor dari 24 lartas ekspor. Seperti yang kita tahu lartas adalah barang yang dilarang/dan dibatasi impor atau ekspornya. Kenapa Cagar Budaya masuk kedalam barang Lartas ? Sebelumnya perlu kita pahami, bagaimana terwujudnya Cagar Budaya . Cagar Budaya ada atau diciptakan melalui proses yang sangat panjang dari proses pembuatan rancangan, saat proses pembuatan dimana diperlukan ketelitian ekstra sampai jadinya situs tersebut. Bahkan dalam beberapa kasus, diperlukan effort lebih dikarenakan situs Cagar Budaya tersebut telah tertimbun di dalam tanah. Satu kesalahan dalam penggalian dapat menimbulkan kerusakan bagi situs itu. Kebanyakan situs ditemukan dalam keadaan rapuh sehingga diperlukan proses pemugaran selama bertahun-tahun lamanya. Dari proses itu maka dapat dirangkai sebuah kronologi tentang sejarah sejarah masa lampau. Dari proses itu kemegahan atau keindahan dan makna sejarah dari Cagar Budaya itu dapat kita nikmati saat ini.
Kita tahu bahwa semua negara di dunia ini memiliki peninggalan sejarah dalam hal ini cagar budaya yang berbeda. Cagar Budaya dijadikan kebanggaan bagi negara yang memilikinya. Jika hal ini sudah rusak atau dinyatakan hilang, maka kebanggan tersebut akan hilang pula. Nilai-nilai sejarah, keindahan dan kemegahan dari situs tersebut hanyalah menjadi untaian kata. Harapan supaya warisan sejarah ini dapat dilihat dari generasi ke generasi pada akhirnya akan sirna. Maka itu diperlukan langkah dari pemerintah untuk menjaga Cagar Budaya ini, salah satunya melarang ekspor dari Cagar Budaya.
Dasar hukum terkait dengan Cagar Budaya terdapat dalam UU No.5 Tahun 1992 tentang Benda cagar budaya serta Peraturan Pemerintah Rl No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Lalu apa sajakah barang-barang yang termasuk ke dalam kriteria Cagar Budaya. Menurut UU No 11 tahun 2010 Pasal 5 Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:
1.       berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
2.       mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
3.       memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan;
4.       dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Beberapa contoh dari Cagar Budaya yang ada di Indonesia antara lain :

Bendera Merah Putih

Candi Borobudur

Sangiran
DILARANG KERAS membawa keluar dari wilayah Rl benda cagar budaya kecuali dengan ijin dari Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Rl serta ijin dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Rl. Pelanggaran dari ketentuan di atas, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 ( sepuluh ) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ), sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku garda terdepan dalam mengawasi laju ekspor dan impor dari luar maupun dalam wilayah RI salah satunya adalah Cagar Budaya. Dimana Bea Cukai melakukan pengecekan di seitap barang ekspor untuk menghindari terjadinya pencurian Cagar Budaya oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Dimana dapat dilihat dari kelengkapan surat izin dari beberapa dinas terkait.



Tidak ada komentar :

Posting Komentar