BARANG LARANGAN DAN PEMBATASAN
BENDA CAGAR BUDAYA
Selamat siang
readers kali ini kami akan membagikan suatu artikel terkait dengan Barang Larangan dan Pembatasan yaitu Cagar
Budaya . Sebelum kita menginjak ke pembahasan marilah kita mengenal
terlebih dahulu tentang Cagar Budaya. Menurut UU Nomor 11 tahun 2010 Pasal
1(ayat1) menjelaskan Cagar Budaya adalah warisan
budaya yang bersifat kebendaan, berupa benda cagar budaya, bangunan cagar
budaya, struktur cagar budaya, dan kawasan cagar budaya baik di darat dan /atau
di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi
sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan /atau kebudayaan melalui
proses penetapan.
Cagar budaya
adalah salah satu lartas ekspor dari 24 lartas ekspor. Seperti yang kita tahu
lartas adalah barang yang dilarang/dan dibatasi impor atau ekspornya. Kenapa
Cagar Budaya masuk kedalam barang Lartas ? Sebelumnya perlu kita pahami,
bagaimana terwujudnya Cagar Budaya . Cagar Budaya ada atau diciptakan melalui
proses yang sangat panjang dari proses pembuatan rancangan, saat proses
pembuatan dimana diperlukan ketelitian ekstra sampai jadinya situs tersebut.
Bahkan dalam beberapa kasus, diperlukan effort
lebih dikarenakan situs Cagar Budaya tersebut telah tertimbun di dalam
tanah. Satu kesalahan dalam penggalian dapat menimbulkan kerusakan bagi situs
itu. Kebanyakan situs ditemukan dalam keadaan rapuh sehingga diperlukan proses
pemugaran selama bertahun-tahun lamanya. Dari proses itu maka dapat dirangkai
sebuah kronologi tentang sejarah sejarah masa lampau. Dari proses itu kemegahan
atau keindahan dan makna sejarah dari Cagar Budaya itu dapat kita nikmati saat
ini.
Kita tahu bahwa semua negara di dunia ini memiliki
peninggalan sejarah dalam hal ini cagar budaya yang berbeda. Cagar Budaya
dijadikan kebanggaan bagi negara yang memilikinya. Jika hal ini sudah rusak
atau dinyatakan hilang, maka kebanggan tersebut akan hilang pula. Nilai-nilai
sejarah, keindahan dan kemegahan dari situs tersebut hanyalah menjadi untaian
kata. Harapan supaya warisan sejarah ini dapat dilihat dari generasi ke
generasi pada akhirnya akan sirna. Maka itu diperlukan langkah dari pemerintah
untuk menjaga Cagar Budaya ini, salah satunya melarang ekspor dari Cagar
Budaya.
Dasar hukum terkait dengan Cagar Budaya terdapat dalam UU
No.5 Tahun 1992 tentang Benda cagar budaya serta Peraturan Pemerintah Rl No. 10
Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Lalu apa
sajakah barang-barang yang termasuk ke dalam kriteria Cagar Budaya. Menurut UU
No 11 tahun 2010 Pasal 5 Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila
memenuhi kriteria:
1. berusia
50 (lima puluh) tahun atau lebih;
2. mewakili
masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
3. memiliki
arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau
kebudayaan;
4. dan
memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Beberapa
contoh dari Cagar Budaya yang ada di Indonesia antara lain :
Bendera Merah Putih
Candi Borobudur
Sangiran
DILARANG KERAS membawa keluar dari wilayah Rl benda cagar
budaya kecuali dengan ijin dari Direktorat Perlindungan dan Pembinaan
Peninggalan Sejarah dan Purbakala, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Rl
serta ijin dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Rl. Pelanggaran dari
ketentuan di atas, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 ( sepuluh )
tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah
), sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda
Cagar Budaya.
Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai selaku garda terdepan dalam mengawasi laju ekspor dan
impor dari luar maupun dalam wilayah RI salah satunya adalah Cagar Budaya.
Dimana Bea Cukai melakukan pengecekan di seitap barang ekspor untuk menghindari
terjadinya pencurian Cagar Budaya oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Dimana
dapat dilihat dari kelengkapan surat izin dari beberapa dinas terkait.




Tidak ada komentar :
Posting Komentar