BARANG LARANGAN DAN PEMBATASAN
PORNOGRAFI
Menurut
Undang-Undang Pornografi, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto,
tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak
tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi
dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi
seksual yang melanggar norma kesusialaan dalam masyarakat.
Menurut data KPAI tahun 2010
terlihat jelat dari survei yang dilakukan kepada remaja SMP dan SMA diketahui
sebanyak 97% pernah menonton film porno.
Sadarkah kita
jika kita melihat kasus diatas serta kasus lampau dimana 14 siswa SMP yang
memperkosa dan membunuh seorang perempuan yang masih SMP. Sebenarnya simple
saja jawabannya Karena pornografi. Jika kita tanya anak-anak tersebut pastilah
mereka pernah menonton pornografi. Menurut penelitian bagian depan otak manusia
(pre frontal cortex) yang merupakan ‘tempat’ pembentukan moral maupun
nilai-nilai kehidupan dan
bertanggungjawab untuk membangun fungsi organisasi (perencanaan masa depan),
fungsi konsekuensi (pengaturan emosi agar mampu menunda pemuasan kebutuhan
sampai saat yang tepat, pengontrolan diri agar mampu melangkah sesuai koridor
yang benar), dan kemampuan untuk pengambilan keputusan baru matang saat anak
telah mencapai usia 25 tahun. Konten-konten porno yang diakses secara intensif
sebelum usia 25 tahun akan merusak pre frontal cortex anak hingga dia
berpotensi tumbuh menjadi pribadi yang
menghalalkan segala cara untuk meraih kepuasan secara instan.
Dalam
kaitannya dengan kegiatan ekspor maupun impor terdapat jenis dari barang ekspor
dan impor yang termasuk dalam kategori barang lartas (larangan dan pembatasan).
Yang mana barang tersebut membutuhkan izin dari instansi terkait untuk dapat
dilakukan impor maupun ekspor padanya. Pornografi merupakan salah satu jenis
barang lartas kesusilaan. Kebanyakan barang pornografi dilakukan impor dari pada
ekspor. Sebab, pornografi di Indonesia
termasuk hal illegal. Tidak seperti di negara barat yang mana pornografi telah menjadi industri dan
dilegalkan sebagai mata pencaharian. Impor pornografi merupakan termasuk dalam
larangan, seperti yang diatur dalam
beberapa peraturan perundang-undangan. Namun, dalam kondisi dan tujuan
tertentu impor tekait hal porngrafi dapat dilegalkan. Barang impor pornografi
yang termasuk larangan mengakibatkan barang tersebut melanggar aturan jika
dimasukkan ke daerah pabean Indonesia.
Dalam hal larangan tersebut, bea dan cukai memilki koordinasi dengan berbagai pihak dalam peraturan impor
pornografi.
Menurut
UU Pornografi, hal-hal yang termasuk kedalam pornografi adalah segala hal baik
berupa cd/dvd, file video, majalah, foto dan sebagainya yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.
Namun
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan
untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
Terkait dengan pelarangan dan
pembatasan pornografi tertuang didalam UU RI no 44 tahun 2008. Selain itu tentang lartas diatur dalam UU No. 10 Tahun 1999 Tentang Kepabeanan pasal 53 tentang Larangan dan Pembatasan Impor atau Ekspor. Dimana
pihak-pihak yang turut serta dalam membantu dalam pengawasan pornografi adalah
KPAI, Kemkominfo sebagai pemegang pengawasan bagian digital/onlone dengan cara
pemblokiran situs-situs porno maupun yang mengandung unsur porngrafi. Serta Bea
dan Cukai yang merupakan pengawasan barang yang masuk dan keluar daerah pabean.
Tugas bea cukai mengamankan wilayah Indonesia dari masuknya segala bentuk
pornografi maupun diekspornya produk tersebut sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Karena pornografi pada dasarnya
adalah sesuatu yang diharamkan. Meski pada awalnya hal ini ditunjukkan kepada
orang dewasa namun seiring berjalannya waktu maka pengakses konten ini dalam
semua media kebanyakan adalah anak dibawah umur. Hal itu tidaklah baik Karena
usia mereka masih dalam kategori pertumbuhan dan pornografi dapat menyebabkan
kerusakan yang terjadi pada otak mereka. Maraknya kasus pelecehan sexual, hamil
diluar nikah aku itu diakibatkan oleh pornografi. Tugas Bea Cukai tidak hanya
mencegah agar barang pornografi tidak mudah keluar dan masuk Indonesia, tetapi
untuk menjaga generasi muda Indonesia dari terpaparnya virus pornografi yang
lebih parah lagi.







