Selasa, 06 Juni 2017

LARANGAN DAN PEMBATASAN:PORNOGRAFI

BARANG LARANGAN DAN PEMBATASAN

PORNOGRAFI


Menurut Undang-Undang Pornografi, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusialaan dalam masyarakat.
Menurut data KPAI tahun 2010 terlihat jelat dari survei yang dilakukan kepada remaja SMP dan SMA diketahui sebanyak 97% pernah menonton film porno.
Sadarkah kita jika kita melihat kasus diatas serta kasus lampau dimana 14 siswa SMP yang memperkosa dan membunuh seorang perempuan yang masih SMP. Sebenarnya simple saja jawabannya Karena pornografi. Jika kita tanya anak-anak tersebut pastilah mereka pernah menonton pornografi. Menurut penelitian bagian depan otak manusia (pre frontal cortex) yang merupakan ‘tempat’ pembentukan moral maupun nilai-nilai kehidupan  dan bertanggungjawab untuk membangun fungsi organisasi (perencanaan masa depan), fungsi konsekuensi (pengaturan emosi agar mampu menunda pemuasan kebutuhan sampai saat yang tepat, pengontrolan diri agar mampu melangkah sesuai koridor yang benar), dan kemampuan untuk pengambilan keputusan baru matang saat anak telah mencapai usia 25 tahun. Konten-konten porno yang diakses secara intensif sebelum usia 25 tahun akan merusak pre frontal cortex anak hingga dia berpotensi tumbuh menjadi pribadi yang  menghalalkan segala cara untuk meraih kepuasan secara instan.
Dalam kaitannya dengan kegiatan ekspor maupun impor terdapat jenis dari barang ekspor dan impor yang termasuk dalam kategori barang lartas (larangan dan pembatasan). Yang mana barang tersebut membutuhkan izin dari instansi terkait untuk dapat dilakukan impor maupun ekspor padanya. Pornografi merupakan salah satu jenis barang lartas kesusilaan. Kebanyakan barang pornografi dilakukan impor dari pada ekspor. Sebab,  pornografi di Indonesia termasuk hal illegal. Tidak seperti di negara barat yang mana  pornografi telah menjadi industri dan dilegalkan sebagai mata pencaharian. Impor pornografi merupakan termasuk dalam larangan, seperti yang diatur dalam  beberapa peraturan perundang-undangan. Namun, dalam kondisi dan tujuan tertentu impor tekait hal porngrafi dapat dilegalkan. Barang impor pornografi yang termasuk larangan mengakibatkan barang tersebut melanggar aturan jika dimasukkan ke daerah  pabean Indonesia. Dalam hal larangan tersebut, bea dan cukai memilki koordinasi dengan  berbagai pihak dalam peraturan impor pornografi.
                Menurut UU Pornografi, hal-hal yang termasuk kedalam pornografi adalah segala hal baik berupa cd/dvd, file video, majalah, foto dan sebagainya yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.
                Namun Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
Terkait dengan pelarangan dan pembatasan pornografi tertuang didalam UU RI no 44 tahun 2008. Selain itu tentang lartas diatur dalam UU No. 10 Tahun 1999 Tentang Kepabeanan pasal 53 tentang Larangan dan Pembatasan Impor atau Ekspor.  Dimana pihak-pihak yang turut serta dalam membantu dalam pengawasan pornografi adalah KPAI, Kemkominfo sebagai pemegang pengawasan bagian digital/onlone dengan cara pemblokiran situs-situs porno maupun yang mengandung unsur porngrafi. Serta Bea dan Cukai yang merupakan pengawasan barang yang masuk dan keluar daerah pabean. Tugas bea cukai mengamankan wilayah Indonesia dari masuknya segala bentuk pornografi maupun diekspornya produk tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
Karena pornografi pada dasarnya adalah sesuatu yang diharamkan. Meski pada awalnya hal ini ditunjukkan kepada orang dewasa namun seiring berjalannya waktu maka pengakses konten ini dalam semua media kebanyakan adalah anak dibawah umur. Hal itu tidaklah baik Karena usia mereka masih dalam kategori pertumbuhan dan pornografi dapat menyebabkan kerusakan yang terjadi pada otak mereka. Maraknya kasus pelecehan sexual, hamil diluar nikah aku itu diakibatkan oleh pornografi. Tugas Bea Cukai tidak hanya mencegah agar barang pornografi tidak mudah keluar dan masuk Indonesia, tetapi untuk menjaga generasi muda Indonesia dari terpaparnya virus pornografi yang lebih parah lagi.

LARTAS: BENDA CAGAR BUDAYA


BARANG LARANGAN DAN PEMBATASAN

BENDA CAGAR BUDAYA


Selamat siang readers kali ini kami akan membagikan suatu artikel terkait dengan Barang Larangan dan Pembatasan yaitu Cagar Budaya . Sebelum kita menginjak ke pembahasan marilah kita mengenal terlebih dahulu tentang Cagar Budaya. Menurut UU Nomor 11 tahun 2010 Pasal 1(ayat1) menjelaskan Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan, berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan kawasan cagar budaya baik di darat dan /atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan /atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Cagar budaya adalah salah satu lartas ekspor dari 24 lartas ekspor. Seperti yang kita tahu lartas adalah barang yang dilarang/dan dibatasi impor atau ekspornya. Kenapa Cagar Budaya masuk kedalam barang Lartas ? Sebelumnya perlu kita pahami, bagaimana terwujudnya Cagar Budaya . Cagar Budaya ada atau diciptakan melalui proses yang sangat panjang dari proses pembuatan rancangan, saat proses pembuatan dimana diperlukan ketelitian ekstra sampai jadinya situs tersebut. Bahkan dalam beberapa kasus, diperlukan effort lebih dikarenakan situs Cagar Budaya tersebut telah tertimbun di dalam tanah. Satu kesalahan dalam penggalian dapat menimbulkan kerusakan bagi situs itu. Kebanyakan situs ditemukan dalam keadaan rapuh sehingga diperlukan proses pemugaran selama bertahun-tahun lamanya. Dari proses itu maka dapat dirangkai sebuah kronologi tentang sejarah sejarah masa lampau. Dari proses itu kemegahan atau keindahan dan makna sejarah dari Cagar Budaya itu dapat kita nikmati saat ini.
Kita tahu bahwa semua negara di dunia ini memiliki peninggalan sejarah dalam hal ini cagar budaya yang berbeda. Cagar Budaya dijadikan kebanggaan bagi negara yang memilikinya. Jika hal ini sudah rusak atau dinyatakan hilang, maka kebanggan tersebut akan hilang pula. Nilai-nilai sejarah, keindahan dan kemegahan dari situs tersebut hanyalah menjadi untaian kata. Harapan supaya warisan sejarah ini dapat dilihat dari generasi ke generasi pada akhirnya akan sirna. Maka itu diperlukan langkah dari pemerintah untuk menjaga Cagar Budaya ini, salah satunya melarang ekspor dari Cagar Budaya.
Dasar hukum terkait dengan Cagar Budaya terdapat dalam UU No.5 Tahun 1992 tentang Benda cagar budaya serta Peraturan Pemerintah Rl No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Lalu apa sajakah barang-barang yang termasuk ke dalam kriteria Cagar Budaya. Menurut UU No 11 tahun 2010 Pasal 5 Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:
1.       berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
2.       mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
3.       memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan;
4.       dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Beberapa contoh dari Cagar Budaya yang ada di Indonesia antara lain :

Bendera Merah Putih

Candi Borobudur

Sangiran
DILARANG KERAS membawa keluar dari wilayah Rl benda cagar budaya kecuali dengan ijin dari Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Rl serta ijin dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Rl. Pelanggaran dari ketentuan di atas, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 ( sepuluh ) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ), sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku garda terdepan dalam mengawasi laju ekspor dan impor dari luar maupun dalam wilayah RI salah satunya adalah Cagar Budaya. Dimana Bea Cukai melakukan pengecekan di seitap barang ekspor untuk menghindari terjadinya pencurian Cagar Budaya oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Dimana dapat dilihat dari kelengkapan surat izin dari beberapa dinas terkait.